Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara atau disingkat Saka Bhayangkara merupakan salah satu dari Satuan karya Pramuka yang berlaku secara Nasional. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara) adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.

Bhayangkara sendiri mempunyai arti sebagai penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan kebhayangkaraan diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Saka Bhayangkara menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat Nasional di samping Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Saka Bhayangkara juga menjadi Satuan Karya Pramuka dengan anggota terbesar di Indonesia.

Sejarah Berdirinya Saka Bhayangkara

Cikal bakal berdirinya Saka Bhayangkara berawal dari instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. : 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas No. 4/1966 tertanggal : 1 Juli 1966 tentang pembentukan PRAMUKA KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Pramuka Kamtibmas memiliki 9 krida yaitu Krida Lalu Lintas, Krida Pemadam Kebakaran, Krida SAR, Krida Tindakan Pertama Pada Kejadian Perkara, Krida Siskamling, Krida Pengawal, Krida Pelacak, Krida Komlek, dan Krida Pengamat.

Tahun 1980, Gerakan Pramuka dan Polri memperbaharui kerja sama. Pada tanggal 22 Mei 1980 keluar Surat Keputusan Bersama No. Pol. Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama dalam usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. Surat Keputusan ini menegaskan nama Satuan Karya ini menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang semula 9 dikurangi menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek, dan Krida Pengamat.

Lambang Saka Bhayangkara

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA

Anggota Saka Bhayangkara

Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Bhayangkara itu berada. Seorang anggota pramuka dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bhayangkara jika:

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya (SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega).
  2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Bhayangkara itu berada.
  3. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
  4. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
  5. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.

Krida, TKK, dan Kegiatan Saka Bhayangkara

Berbeda dengan gugusdepan Penegak dan Pandega yang mana setiap anggota di kelompokkan dalam satuan terkecil yang dinamakan Sangga di Saka Bhayangkara satuan terkecilnya dinamakan Krida. Krida. Krida adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tertentu. Setiap krida beranggotakan antara 5-10 anggota pramuka.

Mulai tahun 2006, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah Krida di Saka Bhayangkara menjadi 4 (empat) macam. Keputusan ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Keempat krida tersebut adalah:

  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
  4. Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Tanda Kecakapan Khusus (TKK) bidang Kebhayangkaraan diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 146.A Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

  1. Krida Tibmas terdiri atas 4 SKK yaitu: SKK Pengamanan lingkungan pemukiman; SKK Pengamanan lingkungan kerja; SKK Pengamanan lingkungan sekolah; dan SKK Pengetahuan Hukum.
  2. Krida Lantas terdiri atas 3 SKK yaitu: SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas; SKK pengaturan lalu lintas; dan SKK Penanganan kecelakaan lalu lintas.
  3. Krida PBB terdiri atas 7 SKK yaitu: SKK Pencegahan kebakaran; SKK Pemadam kebakaran; SKK Rehabilitasi korban kebakaran; SKK Pengetahuan kerawanan bencana; SKK Pencarian korban; SKK Penyelamatan korban; dan SKK Pengetahuan satwa.
  4. Krida TKP terdiri atas 4 SKK yaitu: SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara; SKK Pengetahuan sidik jari; SKK Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan; dan SKK Pengetahuan bahaya narkoba.

Kegiatan-kegiatan dalam Saka Bhayangkara meliputi:

Latihan Saka Bhayangkara

  1. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara
  2. Lomba Saka Bhayangkara disingkat Lokabhara
  3. Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka
  4. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting (Hari Pramuka, Hari Bhayangkara, dll)

Lain-lain

Saka Bhayangkara dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian an pembinaan Kwartir ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.

Kelengkapan setiap Saka Bhayangkara meliputi: anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.

Peraturan-peraturan terkait Saka Bhayangkara:

  1. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
  2. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
  3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 146.A Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
  4. Semua peraturan tersebut dapat dibaca dan didownload di halaman PP dan SK Kwarnas.

Post a Comment for "Saka Bhayangkara"