Satuan Komunitas

 


Pengertian Satuan Komunitas

Satuan  Komunitas  Pramuka  adalah  satuan  organisasi penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang  berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. (UU 12/2010, Pasal 1 Ayat 7)

Satuan  komunitas  pramuka  disingkat  sako,  adalah  satuan  organisasi  penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat (1))

Satuan Komunitas  merupakan  himpunan  dari  gugus  depan  berbasis  komunitas  yang  mempunyai  kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama (AD-ART Pasal 41 Ayat 2).

Satuan Komunitas  merupakan  himpunan  dari  gugusdepan  berbasis  komunitas  dan  berbasis  satuan  pendidikan  yang  mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama ~ Keputusan Kwartir Nasional Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas (download di sini)

Pembentukan Sako

Berdasarkan AD Gerakan Pramuka Pasal  57 :

  • Sako  tingkat  cabang  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  3  gudep  seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
  • Sako  tingkat  daerah  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  sako yang sama di 5 kwartir cabang.
  • Sako  tingkat  nasional  dibentuk  apabila  sedikitnya  ada  sako yang sama di 5 kwartir daerah.

Post a Comment for "Satuan Komunitas"